Tuai Kontroversi, Kemkominfo Sebut RPM Jastel Sudah Disepakati

Tuai Kontroversi, Kemkominfo Sebut RPM Jastel Sudah Disepakati - Sahabat Info Tekno semuanya, kali ini Informasi Teknologi akan memberikan informasi teknologi terbaru dan mungkin penting untuk anda baca dengan judul Tuai Kontroversi, Kemkominfo Sebut RPM Jastel Sudah Disepakati yang telah kami analisa dan kami persiapkan dengan matang untuk anda baca informasi teknologi terbaru kali ini. Semoga imformasi dunia teknologi yang kami sajikan mengenai Artikel Teknologi, yang kami tulis ini dapat anda jadikan pengetahuan di dunia teknologi dan anda tidak kudet lagi dan menjadi manusia yang update teknologi.

Judul : Tuai Kontroversi, Kemkominfo Sebut RPM Jastel Sudah Disepakati
link : Tuai Kontroversi, Kemkominfo Sebut RPM Jastel Sudah Disepakati

Infotekno-Baru

Liputan6.com, Jakarta - Penyusunan Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Jasa Telekomunikasi yang bakal menggantikan KM No 21 Tahun 2001 tentang Jasa Telekomunikasi, belum lama ini menuai kontroversi, yakni penolakan dari Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Strategis.

FSP BUMN Strategis menolak RPM ini karena substansinya dinilai sama saja dengan rancangan Peraturan Pemerintah No 52 Tahun 200 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi dan Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit yang ditolak ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 2016.

Alasan lainnya, RPM Jasa Telekomunikasi dinilai melanggar UU No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, terutama Pasal 96 mengenai partisipasi masyarakat.

Terkini, Dirjen PPI Kemkominfo Ahmad M Ramli mengungkap bahwa RPM ini telah melalui tahap konsultasi publik dan telah disepakati oleh sejumlah pihak. Ia menyebutkan RPM Jastel akan membuat pola perizinan baru, yakni cuma hanya satu izin keluaran (izin jasa telekomunikasi).

Adapun, dalam konsultasi publik ini pihaknya turut menyertakan para operator telekomunikasi, ATSI (Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia), dan APJII (Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia).

"Untuk semua jenis jasa, izinnya satu saja yaitu izin jasa telekomunikasi. Pemegang izin bisa memberikan komitmen dalam bentuk layanan jasa telekomunikasi dan wilayah (kabupaten/kota) cakupan layanan," ujar Ramli ditemui di Jakarta, Rabu (20/12/2017).

Ramli menekankan RPM ini harus tetap merujuk ke Peraturan Pemerintah (PP) yang menaunginya, termasuk ketentuan-ketentuan baru yang telah ditetapkan.

Dengan demikian, izin pada RPM Jasa Telekomunikasi ini bisa dikembangkan dengan pemilik izin tersebut. Adapun pengembangan yagn dimaksud adalah penambahan komitmen dalam dua bentuk, yaitu komitmen layanan turunan dan komitmen wilayah layanan.

Pria berkacamata ini juga mengungkap RPM Jasa Telekomunikasi akan segera disahkan dalam waktu dekat. "Kalau bisa lebih cepat lebih baik lah," lanjutnya.

Let's block ads! (Why?)


Demikian Informasi Teknologi Tuai Kontroversi, Kemkominfo Sebut RPM Jastel Sudah Disepakati

Informasi Tuai Kontroversi, Kemkominfo Sebut RPM Jastel Sudah Disepakati kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Baca juga


Tuai Kontroversi, Kemkominfo Sebut RPM Jastel Sudah Disepakati


Anda sekarang membaca artikel Tuai Kontroversi, Kemkominfo Sebut RPM Jastel Sudah Disepakati dengan alamat link https://infotekno-baru.blogspot.com/2017/12/tuai-kontroversi-kemkominfosebut-rpm.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :