Kenapa Kapal Pencuri Ikan Tak Boleh Ditenggelamkan?
Judul : Kenapa Kapal Pencuri Ikan Tak Boleh Ditenggelamkan?
link : Kenapa Kapal Pencuri Ikan Tak Boleh Ditenggelamkan?
DULU Menko Maritim Rizal Ramli “ribut” dengan Mentri ESDM Sudirman Said. Giliran Menko Maritimnya Luhut Panjaitan, kini “ribut” dengan Mentri Kelautan Susi Pudjiastuti. Luhut minta penenggelaman kapal dimoratorium, tapi Susi jalan terus. Kenapa penenggelaman kapal yang efektip bikin jera itu justru harus distop?
Jaman Menko Maritimnya Rizal Ramli, Kabinet Kerja sempat gaduh karena Pak Menko tembak sana tembak sini, terhadap sesama anggota kabinet. Sebagai orang Minang, mestinya Pak Menko menggunakan motto RM Padang: jika enak beritahu teman-teman, jika tidak enak beritahu kami. Yang terjadi justru dibalik, tentu saja Kabinet Kerja jadi gaduh, sampai Presiden Jokowi pun mengingatkan.
Kegaduhan dari Kementrian Maritim kembali terjadi. Menko Maritim sekarang, Luhut Panjaitan mengingatkan, penenggelaman kapal pencuri iklan harus dimoratorium, cukup sekian saja. Wapres Jusuf Kalla juga mendukungnya, sebab RI kini banyak jadi sasaran pertanyaan negara-negara asing. Maunya Wapres dan Luhut Panjaitan, ketimbang ditenggelamkan malah mubazir, mendingan kapal itu jadi aset pemerintah, atau dilelang lalu uangnya masuk kas negara.
Tapi Menteri Kelautan & Perikanan Susi Pudjiastuti bergeming, penenggelaman jalan terus. Jika ada yang mempertanyakan, Bu Mentri menyilakan bertanya pada Presiden. Sebab Presiden Jokowi sangat setuju dengan penenggelaman itu. Faktanya, ketegasan itu berhasil menimbulkan efek jera bagi para pencuri ikan di lautan Indonesia. Kedaulatan RI semakin nyata.
Sejak diangkat jadi Menteri KKP, Susi telah menenggelamkan 317 kapal, dan ini akan jalan terus. Hanya ini cara yang efektip, karena keterbatasan armada patroli sementara laut kita begitu luas. Jika hanya dengan ditangkap nakoda dan ABK-nya, lalu kapalnya dijual, jangan-jangan malah menimbulkan “permainan” baru, mengingat ABK kapal-kapal asing itu juga banyak yang dari WNI.
Yang aneh, kata Wapres JK penenggelaman kapal itu tak ada aturannya dalamUndang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Padahal pada pasal 69 Ayat (4) jelas-jelas disebutkan: penyidik dan atau pengawas perikanan dapat melakukan tindakan khusus berupa pembakaran dan atau penenggelaman kapal perikanan berbendera asing berdasarkan bukti permulaan yang cukup.” -gunarso ts
Baca Kelanjutan Kenapa Kapal Pencuri Ikan Tak Boleh Ditenggelamkan? : http://ift.tt/2EJoCpDDemikian Informasi Teknologi Kenapa Kapal Pencuri Ikan Tak Boleh Ditenggelamkan?
Kenapa Kapal Pencuri Ikan Tak Boleh Ditenggelamkan?
Anda sekarang membaca artikel Kenapa Kapal Pencuri Ikan Tak Boleh Ditenggelamkan? dengan alamat link https://infotekno-baru.blogspot.com/2018/01/kenapa-kapal-pencuri-ikan-tak-boleh.html