Uber Buka Suara Soal Permenhub Taksi Online

Uber Buka Suara Soal Permenhub Taksi Online - Sahabat Info Tekno semuanya, kali ini Informasi Teknologi akan memberikan informasi teknologi terbaru dan mungkin penting untuk anda baca dengan judul Uber Buka Suara Soal Permenhub Taksi Online yang telah kami analisa dan kami persiapkan dengan matang untuk anda baca informasi teknologi terbaru kali ini. Semoga imformasi dunia teknologi yang kami sajikan mengenai Artikel Teknologi, yang kami tulis ini dapat anda jadikan pengetahuan di dunia teknologi dan anda tidak kudet lagi dan menjadi manusia yang update teknologi.

Judul : Uber Buka Suara Soal Permenhub Taksi Online
link : Uber Buka Suara Soal Permenhub Taksi Online

Infotekno-Baru

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 terkait taksi online tetap berlaku mulai 1 Februari 2018, Namun begitu, para sopir taksi online berencana menggelar aksi demo untuk menolak aturan tersebut pada 29 Januari 2018.

Budi mengungkapkan, aturan ini akan tetap dijalankan dan berlaku sesuai dengan apa yang telah ditetapkan. Namun, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama pihak terkait tetap akan melakukan langkah-langkah persuasif terhadap penolakan tersebut.

"(Aturan) Harus jalan, bahwasanya usaha persuasif akan kita lakukan," ujar dia di Kantor BMKG, Jakarta, Jumat (26/1/2018).

Menurut Budi, empat poin inti dari permehub tersebut tetap akan diberlaku. Pertama, soal kuota di mana bertujuan untuk membatasi jumlah armada taksi online dan memberikan ruang bagi moda transportasi lain.

"Tentang kuota. Sudikah kita jika online itu merajai tanpa batas kuota sehingga semua dikuasai? Kan kasihan mereka yang punya taksi satu terlibas dengan itu," kata dia.

Kedua, terkait adanya stiker pengenal dari taksi online. Stiker pengenal ini bukan hanya diberlakukan di Indonesia, tetapi juga di negara lain yang mengizinkan taksi online beroperasi.

"Soal stiker, dikomplain stiker. Tahu enggak, kalau taksi online di Inggris itu bukan stiker segini (kecil), tapi semobil-mobilnya dicat warna khusus, agar penumpang tau ini nomor identitasnya. Sehingga kalau ada apa-apa, ini bukan mobil pribadi, tiba-tiba si pengemudi katakanlah berbuat tidak senonoh, nah bisa ditangani," kata dia.

Ketiga, soal kewajiban para pengemudi taksi online untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) Umum. Keempat, soal uji KIR, guna memastikan kendaraan yang digunakan layak dan memenuhi standar keamanan.

"Soal SIM, masa iya sih mau cari duit enggak mau keluarin SIM? Kemudian KIR. Masa iya sih mobil yang tidak pantas boleh beroperasi," tandas dia.

(Isk/Ysl)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini

Let's block ads! (Why?)


Demikian Informasi Teknologi Uber Buka Suara Soal Permenhub Taksi Online

Informasi Uber Buka Suara Soal Permenhub Taksi Online kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Baca juga


Uber Buka Suara Soal Permenhub Taksi Online


Anda sekarang membaca artikel Uber Buka Suara Soal Permenhub Taksi Online dengan alamat link https://infotekno-baru.blogspot.com/2018/01/uber-buka-suara-soal-permenhub-taksi.html

Subscribe to receive free email updates: