12 Ribu Unit Ponsel Ilegal Senilai Rp 18,2 Miliar Ditindak Pemerintah
Judul : 12 Ribu Unit Ponsel Ilegal Senilai Rp 18,2 Miliar Ditindak Pemerintah
link : 12 Ribu Unit Ponsel Ilegal Senilai Rp 18,2 Miliar Ditindak Pemerintah
:strip_icc():format(jpeg)/liputan6-media-production/medias/1902914/original/080262500_1518694519-penindakan_ponsel_ilegal1.jpg)
Dalam ekspos ini, selain ponsel pintar, sinergi antar kementerian atau lembaga ini juga melakukan penindakan terhadap minuman mengandung etik alkohol (MMEA) ilegal dengan jumlah lebih dari 142 ribu botol, hasil tembakau lebih dari 12 juta batang, pita cukai lebih dari 1 juta keping, etil alkohol sebanyak 720 liter, dan lebih dari 11 ribu kemasan obat-obatan, kosmetik, dan suplemen.
Jika dikalkulasi, total potensi kerugian negara gara-gara peredaran barang-barang di atas bisa mencapai lebih dari Rp 45 miliar.
Tak cukup sampai di situ, bersinergi dengan aparat penegak hukum, Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan berupa 223 karton (2.686 botol) MMEA ilegal di wilayah perairan Indragiri Hilir, Riau. Potensi kerugian yang bisa ditimbulkan jika MMEA ini beredar ditaksir mencapai Rp 5,1 miliar.
Melalui sejumlah foto yang diunggah akun Twitter kedua kementerian, tampak ribuan botol MMEA ilegal dimusnahkan.
Demikian Informasi Teknologi 12 Ribu Unit Ponsel Ilegal Senilai Rp 18,2 Miliar Ditindak Pemerintah
12 Ribu Unit Ponsel Ilegal Senilai Rp 18,2 Miliar Ditindak Pemerintah
Anda sekarang membaca artikel 12 Ribu Unit Ponsel Ilegal Senilai Rp 18,2 Miliar Ditindak Pemerintah dengan alamat link https://infotekno-baru.blogspot.com/2018/02/12-ribu-unit-ponsel-ilegal-senilai-rp.html