Ketika DPR Bikin Tameng Agar Aman Hujatan Publik

Ketika DPR Bikin Tameng Agar Aman Hujatan Publik - Sahabat Info Tekno semuanya, kali ini Informasi Teknologi akan memberikan informasi teknologi terbaru dan mungkin penting untuk anda baca dengan judul Ketika DPR Bikin Tameng Agar Aman Hujatan Publik yang telah kami analisa dan kami persiapkan dengan matang untuk anda baca informasi teknologi terbaru kali ini. Semoga imformasi dunia teknologi yang kami sajikan mengenai Artikel Teknologi, yang kami tulis ini dapat anda jadikan pengetahuan di dunia teknologi dan anda tidak kudet lagi dan menjadi manusia yang update teknologi.

Judul : Ketika DPR Bikin Tameng Agar Aman Hujatan Publik
link : Ketika DPR Bikin Tameng Agar Aman Hujatan Publik

Infotekno-Baru

DPR itu gudangnya orang mencari rejeki, tapi juga harus siap dimaki. Sebab banyak oknum anggotanya yang menyalahgunakan kekuasaan untuk cari rejeki tambahan. Maka tiada hari tanpa kecaman buat DPR. Maka kini lewat UU MD3 yang baru disahkan, ada tambahan sejumlah pasal tameng untuk membungkam para penghujat.

DPR sekarang bukan lahannya politisi yang memperjuangkan rakyat lewat kedewanan. Tapi sudah banyak menjadi gudangnya orang-orang yang tak laku di profesi lain. Bahkan artis yang tak tahu ABC-nya politik, banyak juga yang duduk di Senayan. Mereka masuk bukan karena kaya wawasan, tapi karena sekedar kepopuleran.

Tapi untuk menjadi politisi Senayan, juga perlu uang. Karena konstituen kini juga sudah mahir akan ungkapan: wani pira? Rakyat hanya akan mencoblos atau memilih, mana kala sicaleg siap bagi-bagi duit di kampung. Mereka tak mau lagi bila sekedar diberi kaos dan topi.

Mereka yang berhasil lolos di Senayan, harus mencari uang pulihan agar biaya kampanye dulu segera BEP (balik modal). Ujung-ujungnya banyak anggota dewan yang terkena kasus. Sebentar-sebentar ada saja anggota DPR yang dicokok KPK. Gara-gara itu, kini hampir setiap hari orang ngomeli DPR. Mana yang terlibat korupsi, mana yang mbolosan, mana yang demen studi banding.

Lama-lama risih juga orang DPR menghadapi kecaman publik. Maka ketika UU MD3 digodok lagi, mereka bukan saja memberi ruang (kedudukan) terhadap parpol yang kemarin disisihkan, tapi juga menyelipkan sejumlah pasal untuk melindungi para anggota dewan itu sendiri.

Tameng itu di antaranya disebutkan di Pasal 122, Majelis Kehormatan Dewan berwenang menggunakan langkah hukum terhadap orang-orang yang merendahkan martabat DPR. Bahkan di pasal 73 disebutkan: wajib bagi polisi membantu memanggil paksa pihak yang diperiksa DPR, namun enggan datang.

Revisi UU MD3 sudah selesai dan disahkan DPR, tinggal bagaimana Presiden mau teken atau tidak. Jika Jokowi teken, UU MD3 akan berlaku efektif. Kesempatan satu-satunya untuk menggugurkan tinggal lewat uji materi di MK. Semoga saja Arief Hidayat Cs masih berpihak pada rakyat banyak. -gunarso ts

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Ketika DPR Bikin Tameng Agar Aman Hujatan Publik : http://ift.tt/2nV6Zgz

Demikian Informasi Teknologi Ketika DPR Bikin Tameng Agar Aman Hujatan Publik

Informasi Ketika DPR Bikin Tameng Agar Aman Hujatan Publik kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Baca juga


Ketika DPR Bikin Tameng Agar Aman Hujatan Publik


Anda sekarang membaca artikel Ketika DPR Bikin Tameng Agar Aman Hujatan Publik dengan alamat link https://infotekno-baru.blogspot.com/2018/02/ketika-dpr-bikin-tameng-agar-aman.html

Subscribe to receive free email updates: