Sering Kritik Presiden Jokowi, Fahri Hamzah Diingatkan Warganet
Judul : Sering Kritik Presiden Jokowi, Fahri Hamzah Diingatkan Warganet
link : Sering Kritik Presiden Jokowi, Fahri Hamzah Diingatkan Warganet
Sikap Fahri Hamzah yang terus memberikan kritik pada Presiden Jokowi agak terkesan ironis, sebab DPR tempat ia menjabat meloloskan UU MD3 yang berpotensi memidanakan orang-orang menyerang martabat DPR.
Hal itu ditaksir dapat membungkam rakyat yang ingin melakukan kritik pada DPR, padahal DPR juga dipilih oleh rakyat.
Mereka yang dianggap menghina diancam pidana, semua warga negara wajib datang jika dipanggil, pemeriksaan anggota dewan harus dengan persetujuan presiden--para anggota DPR RI dianggap sedang memperkuat posisi diri mereka sendiri.
Upaya tersebut dilakukan lewat revisi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD atau sering disebut UU MD3.
"Revisi itu membuat DPR terkesan sebagai lembaga superpower," kata Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur kepada Liputan6.com.
Salah satu yang jadi sorotan adalah ancaman pidana terhadap mereka yang dianggap menghina dewan. Aturan itu tertuang dalam Pasal 122 huruf k yang berbunyi, "MKD bertugas mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR."
Banyak yang melayangkan keberatan. Pasal itu dianggap membungkam kritik rakyat -- yang sejatinya memilih para anggota dewan. Bahkan, tak sedikit yang menganggap, aturan itu berpotensi jadi pasal karet.
UU MD3 terlanjur sah oleh tiga ketukan palu Ketua DPR Bambang Soesatyo, Senin 12 Februari 2018. Meski demikian, masih ada celah untuk menganulirnya.
Peneliti dari Pusat Kajian Anti-Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar mengatakan, pihaknya akan segera mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Pasti (gugat ke MK) kalau memang itu yang diinginkan DPR, pasti masyarakat sipil akan menggugat," ucap Zainal.
Menurut dia, hak imunitas anggota DPR bertentangan dengan konstitusi, terutama pada Pasal 122 huruf k yang mengarah ke dugaan bahwa DPR antikritik.
Padahal menurutnya, masyarakat boleh mengajukan kritik kepada DPR sebagaimana kritik kepada pemerintah.
Demikian Informasi Teknologi Sering Kritik Presiden Jokowi, Fahri Hamzah Diingatkan Warganet
Sering Kritik Presiden Jokowi, Fahri Hamzah Diingatkan Warganet
Anda sekarang membaca artikel Sering Kritik Presiden Jokowi, Fahri Hamzah Diingatkan Warganet dengan alamat link https://infotekno-baru.blogspot.com/2018/02/sering-kritik-presiden-jokowi-fahri.html