DPR Desak Pemerintah Segera Ajukan RUU Perlindungan Data Pribadi
Judul : DPR Desak Pemerintah Segera Ajukan RUU Perlindungan Data Pribadi
link : DPR Desak Pemerintah Segera Ajukan RUU Perlindungan Data Pribadi
Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi I DPR, Meutya Hafid, mengimbau pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) untuk segera mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi.
DPR meminta pemerintah menjadikannya sebagai RUU prioritas agar bisa segera dibahas dengan DPR.
“Kami mengharapkan setelah pemerintah selesai UU ITE kemarin, maka sekarang saatnya pemerintah memasukkan RUU Perlindungan Data Pribadi. Jadi kalau pemerintah sudah siap, kapanpun silahkan masukkan ke Komisi I sebagai RUU inisiatif dari pemerintah,” kata Meutya saat ditemui dalam acara diskusi publik UU Perlindungan Data Pribadi di Perpustakaam Nasional, Jakarta, Selasa (13/3/2018).
Dijelaskannya, Komisi I merasa saat ini adalah momentum tepat bagi pemerintah untuk mengajukan RUU tersebut. Terutama pemerintah sekarang sedang menggelar program registrasi kartu SIM, yang berisi data-data penting masyarakat.
Melihat urgensi yang ada, Meutya berharap pemerintah segera mengajukan RUU Perlindungan Data Pribadi, dan diharapkan bisa dilakukan pada tahun ini.
Komisi I yang membidangi komunikasi dan informatika sendiri sedang menyiapkan RUU Penyiaran dan Radio Televisi Republik Indonesia (RTRI) sebagai inisiatif dari DPR.
Demikian Informasi Teknologi DPR Desak Pemerintah Segera Ajukan RUU Perlindungan Data Pribadi
DPR Desak Pemerintah Segera Ajukan RUU Perlindungan Data Pribadi
Anda sekarang membaca artikel DPR Desak Pemerintah Segera Ajukan RUU Perlindungan Data Pribadi dengan alamat link https://infotekno-baru.blogspot.com/2018/03/dpr-desak-pemerintah-segera-ajukan-ruu.html