HEADLINE: 37 Juta Kartu SIM Terancam Diblokir, Kok Adem Ayem?
Judul : HEADLINE: 37 Juta Kartu SIM Terancam Diblokir, Kok Adem Ayem?
link : HEADLINE: 37 Juta Kartu SIM Terancam Diblokir, Kok Adem Ayem?
:strip_icc():format(jpeg)/liputan6-media-production/medias/1944776/original/046965700_1519790002-Kartu-SIM-HP6.jpg)
Sekadar diketahui, pemblokiran registrasi kartu SIM bertahap dilakukan secara berkala. Jadi, nomor yang belum diregistrasikan tidak akan langsung diblokir seutuhnya.
Untuk lebih lengkapnya, berikut skema pemblokiran registrasi kartu SIM yang diterapkan Kemkominfo mulai 1 Maret 2018.
1. Mulai 1 Maret 2018, dilakukan pemblokiran layanan panggilan dan SMS outgoing (keluar). Dalam keadaan ini, pelanggan masih dapat menerima telepon dan SMS masuk, serta menggunakan data internet.
2. Apabila pelanggan tidak melakukan registrasi sampai 31 Maret 2018, maka mulai 1 April 2018 dilakukan pemblokiran layanan panggilan dan SMS incoming (masuk).
Dalam keadaan ini, pelanggan tidak dapat melakukan panggilan keluar dan layanan pesan singkat keluar, juga tidak bisa menerima layanan panggilan dan SMS. Pemblokiran tidak mencakup layanan data internet.
3. Apabila pelanggan tidak melakukan registrasi sampai 30 April 2018, maka pada 1 Mei 2018 dilakukan pemblokiran total.
Dalam keadaan ini, pelanggan tidak dapat melakukan panggilan dan SMS keluar, tidak bisa menerima telepon, dan SMS serta tidak dapat menggunakan layanan data internet.
Pun demikian, pelanggan tak perlu khawatir karena mereka masih bisa melakukan registrasi kartu SIM selama belum mencapai masa blokir total pada 1 Mei 2018.
Artinya, setelah periode registrasi tahap pertama, pelanggan masih bisa mendaftarkan nomor kartu SIM, sehingga dapat kembali menggunakan layanan telekomunikasi dengan normal.
Buka-Bukaan Operator Seluler
Berkaitan dengan proses pemblokiran yang dilakukan operator seluler, Wakil Presiden Hutchison Tri, M Danny Buldansyah membeberkan langkah yang dilakukan operator.
Ia mengungkap perusahaan mengambil langkah bertahap, di mana kartu SIM yang belum terdaftar tidak akan semua diblokir dalam waktu bersamaan.
"Misalnya dalam satu hari pasti akan ada pelanggan kartu SIM yang belum diblokir, sedangkan beberapa lainnya sudah diblokir. Namun keesokan harinya, pelanggan yang belum terblokir tadi akan segera diblokir karena belum mendaftarkan nomornya," ujar Danny.
Ia menyebut semua (pemblokiran kartu SIM) tidak sekaligus, harus bertahap karena data yang dibutuhkan untuk melakukan pemblokiran terlalu besar. Danny sekali lagi menegaskan, secara teknis pemblokiran akan dilakukan secara bertahap.
Sementara Telkomsel mengaku siap mengikuti kebijakan skema pemblokiran kartu SIM yang ditetapkan Kemkominfo.
Sebelum terjadinya pemblokiran total pada 1 Mei 2018, Telkomsel masih sigap menerima registrasi lewat pusat pelayanan GraPARI dan virtual assistance via media sosial seperti LINE, Facebook Messenger, dan Telegram. Demikian dikutip dari pernyataan resmi Telkomsel.
XL juga mengikuti peraturan pemerintah yang berlaku. Saat ini mereka akan terus mengirimkan pesan singkat ke pengguna untuk segera registrasi sebelum akhirnya diblokir total. Pengguna XL juga bisa menyambangi XL Center terdekat untuk meminta bantuan dalam registrasi.
Demikian Informasi Teknologi HEADLINE: 37 Juta Kartu SIM Terancam Diblokir, Kok Adem Ayem?
HEADLINE: 37 Juta Kartu SIM Terancam Diblokir, Kok Adem Ayem?
Anda sekarang membaca artikel HEADLINE: 37 Juta Kartu SIM Terancam Diblokir, Kok Adem Ayem? dengan alamat link https://infotekno-baru.blogspot.com/2018/03/headline-37-juta-kartu-sim-terancam.html