Menkominfo: Pemerintah Jangan Cuma Jadi Regulator

Menkominfo: Pemerintah Jangan Cuma Jadi Regulator - Sahabat Info Tekno semuanya, kali ini Informasi Teknologi akan memberikan informasi teknologi terbaru dan mungkin penting untuk anda baca dengan judul Menkominfo: Pemerintah Jangan Cuma Jadi Regulator yang telah kami analisa dan kami persiapkan dengan matang untuk anda baca informasi teknologi terbaru kali ini. Semoga imformasi dunia teknologi yang kami sajikan mengenai Artikel Teknologi, yang kami tulis ini dapat anda jadikan pengetahuan di dunia teknologi dan anda tidak kudet lagi dan menjadi manusia yang update teknologi.

Judul : Menkominfo: Pemerintah Jangan Cuma Jadi Regulator
link : Menkominfo: Pemerintah Jangan Cuma Jadi Regulator

Infotekno-Baru

Adapun pelayanan sertifikasi perangkat dapat dilakukan secara online di tautan ini. Dokumen yang perlu disiapkan untuk diungah pada layanan online tersebut yaitu:

1. Deklarasi Kesesuaian berdasarkan SNI ISO/IEC 17050 dengan format yang terlampir di Peraturan Menteri Kominfo No. 23 Tahun 2016 tentang Sertifikasi Perangkat Telekomunikasi Pesawat Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet

2. Test report perangkat telekomunikasi yang dikeluarkan oleh:

• Laboratorium yang diakui oleh Cellular Telephone Industries Association (lihat di sini) atau Global Certification Forum;

• Balai Uji; atau,

• Laboratorium uji yang belum terakreditasi namun telah lulus supervisi. Perlu diingat, laboratorium uji ini wajib mendapat akreditasi dan penetapan sebagai balai uji paling lama 2 tahun sejak lulus supervisi.

3. Salinan Administrasi:

• Identitas diri penandatanganan Deklarasi Kesesuaian;

• Surat keterangan resmi dari lembaga surat keterangan resmi dari lembaga berwenang yang memuat daftar IMEI untuk perangkat GSM, atau MEID untuk perangkat CDMA atau sejenisnya; dan/atau

• Sertifikat TKDN dari Kementerian Perindustrian, untuk perangkat yang berbasis teknologi LTE

Jika persyaratan Deklarasi Kesesuaian dapat diverifikasi setelah pemohon mengajukannya pada situs web e-Sertifikasi, maka Surat Perintah Pembayaran (SP2) segera diterbitkan.

Sertifikat Perangkat dikeluarkan dalam kurun waktu kurang dari 24 jam setelah pemohon membayar SP2. Dengan demikian, proses Sertifikasi dengan Evaluasi Dokumen melalui Deklarasi Kesesuaian hanya memakan waktu dua hari saja.

Bagi pemohon yang ingin melakukan konsultasi, mereka hanya perlu menemui petugas Loket Pelayanan Perizinan di lantai 11 Gedung Menara Merdeka, terletak persis belakang Gedung Sapta Pesona.

(Tom/Isk)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini

Let's block ads! (Why?)


Demikian Informasi Teknologi Menkominfo: Pemerintah Jangan Cuma Jadi Regulator

Informasi Menkominfo: Pemerintah Jangan Cuma Jadi Regulator kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Baca juga


Menkominfo: Pemerintah Jangan Cuma Jadi Regulator


Anda sekarang membaca artikel Menkominfo: Pemerintah Jangan Cuma Jadi Regulator dengan alamat link https://infotekno-baru.blogspot.com/2018/03/menkominfo-pemerintah-jangan-cuma-jadi.html

Subscribe to receive free email updates: