Nasib Data Pengguna Facebook Usai Skandal Cambridge Analytica
Judul : Nasib Data Pengguna Facebook Usai Skandal Cambridge Analytica
link : Nasib Data Pengguna Facebook Usai Skandal Cambridge Analytica
:strip_icc():format(jpeg)/liputan6-media-production/medias/2037774/original/085624600_1522220107-Opini_-_Heru_Sutadi.jpg)
Perlu ada upaya bersama untuk menghilangkan potensi pencurian data pribadi pengguna media sosial, setidaknya diminimalisir. Dari sisi pengguna, cara paling ekstrem adalah tidak gabung ke media sosial atau hapus akun di medsos.
Namun jika memang ingin tetap eksis, mengingat kasus seperti Cambridge Analytica terjadi melalui aplikasi seperti kuis, maka sebaiknya tidak menggunakan aplikasi di luar platform media sosial tersebut, baik itu games, kuis atau mengintegrasikan media sosial dengan media sosial lain, dengan pesan instan ataupun nomor telepon pribadi pengguna.
Platform media sosial perlu memberikan kenyamanan dan keamanan bagi pengguna agar data pribadi pengguna tidak disalahgunakan, baik oleh platform itu sendiri maupun oleh pihak ketiga.
Penyalahgunaan data pribadi oleh pihak ketiga ini, juga dikarena platform seperti Facebook tidak memiliki sistem kontrol untuk mengawasi apa yang dilakukan pihak lain, yang mencoba bekerja sama dalam penyediaan layanan seperti games, kuis, atau lainnya, sehingga celah ini harus diperbaiki.
Penyedia platform harus tahu persis apa yang dilakukan pengembang aplikasi atau pihak ketiga, dengan data yang mereka dapat dari pengguna dan memastikan tidak ada data pribadi yang dimanfaatkan.
Dan untuk kondisi Indonesia, pemerintah tentunya tidak boleh mendiamkan masalah ini, seolah hanya terjadi jauh di negara luar sana.
Kasus pencurian data bisa terjadi di mana saja dan dimanfaatkan untuk apa saja, termasuk di Indonesia yang bersiap menyambut pesta demokrasi pemilihan Presiden dan Wakil Presiden di 2019.
Pemerintah jangan sungkan-sungkan memanggil semua penyedia platform media sosial untuk mengetahui, bagaimana sistem keamanan di masing-masing platform, dan upaya apa yang mereka lakukan dalam menjaga data pribadi pengguna dari Indonesia.
Apalagi ada anggapan bahwa penyedia platform media sosial tidak peduli dengan privasi. Padahal, dalam Revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronika No.19 Tahun 2016 pada Pasal 26 dinyatakan, bahwa dalam pemanfaatan teknologi informasi, perlindungan data pribadi merupakan salah satu bagian dari hak pribadi (privacy rights).
Dan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang, harus dilakukan atas persetujuan yang bersangkutan. Perlindungan ini yang harus diberikan negara kepada warganya di era zaman now yang serba digital.
Demikian Informasi Teknologi Nasib Data Pengguna Facebook Usai Skandal Cambridge Analytica
Nasib Data Pengguna Facebook Usai Skandal Cambridge Analytica
Anda sekarang membaca artikel Nasib Data Pengguna Facebook Usai Skandal Cambridge Analytica dengan alamat link https://infotekno-baru.blogspot.com/2018/03/nasib-data-pengguna-facebook-usai.html