Penyebar Hoax di Malaysia Terancam 10 Tahun Penjara

Penyebar Hoax di Malaysia Terancam 10 Tahun Penjara - Sahabat Info Tekno semuanya, kali ini Informasi Teknologi akan memberikan informasi teknologi terbaru dan mungkin penting untuk anda baca dengan judul Penyebar Hoax di Malaysia Terancam 10 Tahun Penjara yang telah kami analisa dan kami persiapkan dengan matang untuk anda baca informasi teknologi terbaru kali ini. Semoga imformasi dunia teknologi yang kami sajikan mengenai Artikel Teknologi, yang kami tulis ini dapat anda jadikan pengetahuan di dunia teknologi dan anda tidak kudet lagi dan menjadi manusia yang update teknologi.

Judul : Penyebar Hoax di Malaysia Terancam 10 Tahun Penjara
link : Penyebar Hoax di Malaysia Terancam 10 Tahun Penjara

Infotekno-Baru

Liputan6.com, Jakarta - Menjelang pemilu Malaysia 2018, Pemerintah Negeri Jiran menganjukan Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk melawan penyebaran berita palsu alias hoax, baik di tempat umum, blog, maupun media sosial.

"RUU ini berupaya menjaga publik melawan perkembangbiakan berita palsu sembari memastikan kehormatan hak kebebasan berbicara dan berekspresi di bawah Konstitusi Federal," tulis pemerintah Malaysia di RUU tersebut seperti yang dilansir dari Reuters, Selasa (27/3/2018).

Untuk masalah definisi, pemerintah Malaysia mengartikannya sebagai, "Berita, informasi, data dan laporan yang seluruhnya atau sebagiannya palsu, baik dalam bentuk visual atau reakaman audio, atau dalam cara lain yang menyiratkan kata-kata atau pemikiran demikian."

Hal itu berarti meme yang mengandung informasi yang tidak benar juga bisa diciduk oleh RUU ini.

Saat tim Tekno Liputan6.com mengecek RUU tersebut, ternyata ditemukan kalau orang-orang yang mendanai pembuatan berita palsu juga dapat dihukum.

Orang-orang yang menyebar berita palsu terkait produk jualan orang lain di media sosial pun bisa terjerat hukum. Seseorang dituduh yang menyebar berita palsu lewat pidato di sebuah forum publik juga dapat dihukum.

Apabila diperhatikan, RUU tersebut cukup mirip dengan UU ITE di Indonesia. Padahal, UU ITE sendiri merupakan 'pasal karet' yang sering menimbulkan kontroversi.

Bila lolos, hukuman ini dapat juga diterapkan pada orang-orang di negara lain yang menyebarkan berita tidak benar terhadap warga Malaysia.

Hukuman untuk pelanggar adalah denda maksimum 500 ribu ringgit (Rp 1,7 miliar) atau penjara maksimum 10 tahun, atau bisa juga keduanya.

Let's block ads! (Why?)


Demikian Informasi Teknologi Penyebar Hoax di Malaysia Terancam 10 Tahun Penjara

Informasi Penyebar Hoax di Malaysia Terancam 10 Tahun Penjara kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Baca juga


Penyebar Hoax di Malaysia Terancam 10 Tahun Penjara


Anda sekarang membaca artikel Penyebar Hoax di Malaysia Terancam 10 Tahun Penjara dengan alamat link https://infotekno-baru.blogspot.com/2018/03/penyebar-hoax-di-malaysia-terancam-10.html

Subscribe to receive free email updates: