Penyebar Hoax di Malaysia Terancam 10 Tahun Penjara
Judul : Penyebar Hoax di Malaysia Terancam 10 Tahun Penjara
link : Penyebar Hoax di Malaysia Terancam 10 Tahun Penjara
:strip_icc():format(jpeg)/liputan6-media-production/medias/1450636/original/096510500_1483075776-najib.jpg)
Liputan6.com, Jakarta - Menjelang pemilu Malaysia 2018, Pemerintah Negeri Jiran menganjukan Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk melawan penyebaran berita palsu alias hoax, baik di tempat umum, blog, maupun media sosial.
"RUU ini berupaya menjaga publik melawan perkembangbiakan berita palsu sembari memastikan kehormatan hak kebebasan berbicara dan berekspresi di bawah Konstitusi Federal," tulis pemerintah Malaysia di RUU tersebut seperti yang dilansir dari Reuters, Selasa (27/3/2018).
Untuk masalah definisi, pemerintah Malaysia mengartikannya sebagai, "Berita, informasi, data dan laporan yang seluruhnya atau sebagiannya palsu, baik dalam bentuk visual atau reakaman audio, atau dalam cara lain yang menyiratkan kata-kata atau pemikiran demikian."
Hal itu berarti meme yang mengandung informasi yang tidak benar juga bisa diciduk oleh RUU ini.
Saat tim Tekno Liputan6.com mengecek RUU tersebut, ternyata ditemukan kalau orang-orang yang mendanai pembuatan berita palsu juga dapat dihukum.
Orang-orang yang menyebar berita palsu terkait produk jualan orang lain di media sosial pun bisa terjerat hukum. Seseorang dituduh yang menyebar berita palsu lewat pidato di sebuah forum publik juga dapat dihukum.
Apabila diperhatikan, RUU tersebut cukup mirip dengan UU ITE di Indonesia. Padahal, UU ITE sendiri merupakan 'pasal karet' yang sering menimbulkan kontroversi.
Bila lolos, hukuman ini dapat juga diterapkan pada orang-orang di negara lain yang menyebarkan berita tidak benar terhadap warga Malaysia.
Hukuman untuk pelanggar adalah denda maksimum 500 ribu ringgit (Rp 1,7 miliar) atau penjara maksimum 10 tahun, atau bisa juga keduanya.
Demikian Informasi Teknologi Penyebar Hoax di Malaysia Terancam 10 Tahun Penjara
Penyebar Hoax di Malaysia Terancam 10 Tahun Penjara
Anda sekarang membaca artikel Penyebar Hoax di Malaysia Terancam 10 Tahun Penjara dengan alamat link https://infotekno-baru.blogspot.com/2018/03/penyebar-hoax-di-malaysia-terancam-10.html