Divonis 18 Bulan Penjara Karena Protes Volume Azan, Warganet: Bebaskan Meiliana!

Divonis 18 Bulan Penjara Karena Protes Volume Azan, Warganet: Bebaskan Meiliana! - Sahabat Info Tekno semuanya, kali ini Informasi Teknologi akan memberikan informasi teknologi terbaru dan mungkin penting untuk anda baca dengan judul Divonis 18 Bulan Penjara Karena Protes Volume Azan, Warganet: Bebaskan Meiliana! yang telah kami analisa dan kami persiapkan dengan matang untuk anda baca informasi teknologi terbaru kali ini. Semoga imformasi dunia teknologi yang kami sajikan mengenai Artikel Teknologi, yang kami tulis ini dapat anda jadikan pengetahuan di dunia teknologi dan anda tidak kudet lagi dan menjadi manusia yang update teknologi.

Judul : Divonis 18 Bulan Penjara Karena Protes Volume Azan, Warganet: Bebaskan Meiliana!
link : Divonis 18 Bulan Penjara Karena Protes Volume Azan, Warganet: Bebaskan Meiliana!

Infotekno-Baru

Amnesty International Indonesia mengeluhkan keputusan pengadilan yang menjatuhkan vonis penjara 18 bulan kepada seorang ibu di Medan, Sumatera Utara bernama Meiliana. Meiliana dihukum karena mengeluhkan volume suara azan yang dianggapnya terlalu keras.

"Menghukum seseorang hingga 18 bulan penjara karena sesuatu yang sangat sepele adalah ilustrasi gamblang dari penerapan hukum penodaan agama yang semakin sewenang-wenang dan represif di negara ini," kata Direktur Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid dalam siaran persnya yang dikutip dari amnestyindonesia.org, Rabu, (22/8/2018).

Menurut Usman, mengajukan keluhan tentang kebisingan suara seperti yang dilakukan Meiliana bukanlah pelanggaran pidana.

Sebaliknya, ia menilai keputusan pengadilan yang menyatakan Meiliana bersalah dan dijatuhi hukuman penjara adalah pelanggaran kebebasan berekspresi yang mencolok.

"Pengadilan tinggi di Sumatera Utara harus membalikkan ketidakadilan ini dengan membatalkan hukuman Meiliana dan memastikan pembebasannya segera tanpa syarat," pungkas Usman.

Meiliana adalah wanita etnis Tionghoa yang beragama Buddha. Ia menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Medan karena mengeluhkan pengeras suara azan yang dianggapnya terlalu keras.

Kasus yang menjerat Meiliana sebenarnya telah terjadi pada 2016. Saat itu, ia meminta kepada pengurus Masjid di sekitar tempat tinggalnya untuk mengecilkan volume pengeras suara. Ia mengaku terganggu dengan pengeras suara masjid.

Pernyataan Meiliana itu ternyata memicu kemarahan warga dan menyulut kerusuhan yang menyebabkan sekelompok orang membakar serta merusak vihara dan klenteng di Tanjung Balai.

MUI Sumatera Utara kemudian mengeluarkan pernyataan yang mengatakan Meiliana telah melakukan penistaan agama.

Kasus ini memasuki ranah hukum setelah jaksa menetapkan Meiliana sebagai tersangka penistaan agama pada 30 Mei 2018 dan mendakwanya dengan Pasal 156 dan 156a KUHP tentang penistaan agama.

Pada akhir persidangan, majelis hakim sependapat dengan dakwaan jaksa dan menjatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara kepada Meiliana sesuai tuntutan jaksa.

(Jek/Isk)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Metamorfosa Meghan Markle, Kekasih Pangeran yang Krisis Identitas.

Let's block ads! (Why?)


Demikian Informasi Teknologi Divonis 18 Bulan Penjara Karena Protes Volume Azan, Warganet: Bebaskan Meiliana!

Informasi Divonis 18 Bulan Penjara Karena Protes Volume Azan, Warganet: Bebaskan Meiliana! kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Baca juga


Divonis 18 Bulan Penjara Karena Protes Volume Azan, Warganet: Bebaskan Meiliana!


Anda sekarang membaca artikel Divonis 18 Bulan Penjara Karena Protes Volume Azan, Warganet: Bebaskan Meiliana! dengan alamat link https://infotekno-baru.blogspot.com/2018/08/divonis-18-bulan-penjara-karena-protes.html

Subscribe to receive free email updates: