Grab Tanggapi Aksi Demo Pengemudi di Depan Kantor

Grab Tanggapi Aksi Demo Pengemudi di Depan Kantor - Sahabat Info Tekno semuanya, kali ini Informasi Teknologi akan memberikan informasi teknologi terbaru dan mungkin penting untuk anda baca dengan judul Grab Tanggapi Aksi Demo Pengemudi di Depan Kantor yang telah kami analisa dan kami persiapkan dengan matang untuk anda baca informasi teknologi terbaru kali ini. Semoga imformasi dunia teknologi yang kami sajikan mengenai Artikel Teknologi, yang kami tulis ini dapat anda jadikan pengetahuan di dunia teknologi dan anda tidak kudet lagi dan menjadi manusia yang update teknologi.

Judul : Grab Tanggapi Aksi Demo Pengemudi di Depan Kantor
link : Grab Tanggapi Aksi Demo Pengemudi di Depan Kantor

Infotekno-Baru

Beberapa waktu lalu, Mahkamah Agung telah mencabut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 tahun 2017 tentang Operasional Angkutan Sewa Khusus atau Transportasi Online.

Oleh sebab itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, menyatakan akan kembali merevisi Peraturan Menteri (Permen) tersebut.

Menanggapi putusan itu, Grab sebagai salah satu pelaku transportasi online masih mengkaji putusan lebih lanjut. Hal tersebut dituturkan langsung oleh Managing Director Grab Indonesia, Ridzki Karmadibrata.

"Kami mohon waktu untuk mempelajari putusan tersebut karena sebenarnya ada beberapa artikel yang diputuskan oleh MA dan kami masih mengamati perkembangannya," tutur Ridzki saat ditemui di kantor Grab di Jakarta, Selasa (18/9/2018).

Menurut Ridzki, pihaknya masih ingin mengetahui arahan lebih lanjut dari Kementerian Perhubungan mengingat kementerian tersebut merupakan pelaksana aturan.

"Kami juga melihat sebenarnya tidak ada kekosongan hukum. Putusan MA tidak mencabut PM 108 tapi beberapa artikel. Artinya, payung hukumnya masih ada, yakni 108," ujar Ridzki lebih lanjut.

Dengan kata lain, menurut Ridzki, pemerintah sebenarnya masih mengakui ride hailing alias angkutan sewa khusus sebagai bentuk usaha yang diakui.

"Apapun yang diputuskan adalah untuk keputusan bersama dan kami menghormati apa yang menjadi keputusan pemerintah nantinya," tuturnya menutup pembicaraan.

Untuk informasi, MA baru saja mencabut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 tahun 2017 tentang Operasional Angkutan Sewa Khusus atau Transportasi Online.

"Permenhub 108 begitu kemarin ada putusan MA, saya sebenarnya sudah menyusun peraturan menteri perhubungan yang baru tapi masih draft sifatnya," tutur Budi.

(Tin/Isk)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Grab sebagai official mobile platform partner Asian Games 2018 turut memeriahkan kirab obor dengan merangkul para atlet veteran Indonesia. Diantaranya adalah petinju legendaris Ellyas Pical, mantan atlet taekwondo Abdul Rojak dan Tati Sumirah mantan ...

Let's block ads! (Why?)


Demikian Informasi Teknologi Grab Tanggapi Aksi Demo Pengemudi di Depan Kantor

Informasi Grab Tanggapi Aksi Demo Pengemudi di Depan Kantor kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Baca juga


Grab Tanggapi Aksi Demo Pengemudi di Depan Kantor


Anda sekarang membaca artikel Grab Tanggapi Aksi Demo Pengemudi di Depan Kantor dengan alamat link https://infotekno-baru.blogspot.com/2018/09/grab-tanggapi-aksi-demo-pengemudi-di.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :