Kemkominfo Blokir 450 URL Video dan Foto Pengeroyokan Haringga
Judul : Kemkominfo Blokir 450 URL Video dan Foto Pengeroyokan Haringga
link : Kemkominfo Blokir 450 URL Video dan Foto Pengeroyokan Haringga
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1902853/original/069390300_1518692682-penindakan_ponsel_ilegal.jpg)
Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) telah memblokir 450 URL di media sosial dan situs web yang menyebarkan tayangan video maupun foto korban kekerasan suporter Persija Haringga Sirila, usai laga Persib dan Persija di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Bandung, minggu lalu.
"450 URL sudah kami blok karena tidak bagus untuk masyarakat kan, jadi seolah-olah mengajak untuk melakukan hal hal seperti itu," ujar Menkominfo Rudiantara dalam keterangan resminya, Kamis (27/9/2018).
Rudiantara melanjutkan, upaya menumpas dan menindak penyebaran konten negatif di internet perlu dilakukan dua arah yaitu tindakan nyata pemblokiran dan penegakan hukum oleh pihak kepolisian.
Menurutnya, upaya seperti itu merupakan bagian dari penanganan pada aspek hilir untuk mewujudkan penggunaan akses internet yang sehat.
Selain juga ditambah sisi hulu seperti sosialisasi ke masyarakat sehingga dampaknya lebih optimal.
Tak cuma upaya tegas pemblokiran URL media sosial dan situs internet, pria yang karib disapa Chief RA itu juga mengungkap akan menemui Direktur Pemasaran Persib Bandung Bermartabat (PBB) M Farhan, untuk membahas tindak kekerasan yang terjadi dan meminta supaya para pendukung Persib Bandung yang menggunakan media sosial tak menyebarkan konten video dan foto korban.
"Ada indikasi provokasi oleh oknum suporter klub. Contohnya begini, jika Anda benar suporter klub A, harus berani mukulin pendukung lain terus viralkan di media sosial. Nah contohnya seperti itu, kan tidak benar," tandasnya.
Rudiantara juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat sebagai penyebar konten sensitif di media sosial dan situs internet.
Terkait dengan take down content, butuh waktu di berbagai platform media sosial dengan melihat karakteristik aturan penggunaan yang dimiliki.
Sebelumnya, Kemkominfo telah meminta kepada Youtube, Twitter, Instagram dan Facebook untuk menghapus semua video dan foto terkait pengeroyokan Haringga.
Pasalnya, dikhawatirkan video dan foto penganiayaan tersebut dapat menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.
Demikian Informasi Teknologi Kemkominfo Blokir 450 URL Video dan Foto Pengeroyokan Haringga
Kemkominfo Blokir 450 URL Video dan Foto Pengeroyokan Haringga
Anda sekarang membaca artikel Kemkominfo Blokir 450 URL Video dan Foto Pengeroyokan Haringga dengan alamat link https://infotekno-baru.blogspot.com/2018/09/kemkominfo-blokir-450-url-video-dan.html