Besok, Kemkominfo dan Pemangku Kepentingan Bahas Revisi PP 82

Besok, Kemkominfo dan Pemangku Kepentingan Bahas Revisi PP 82 - Sahabat Info Tekno semuanya, kali ini Informasi Teknologi akan memberikan informasi teknologi terbaru dan mungkin penting untuk anda baca dengan judul Besok, Kemkominfo dan Pemangku Kepentingan Bahas Revisi PP 82 yang telah kami analisa dan kami persiapkan dengan matang untuk anda baca informasi teknologi terbaru kali ini. Semoga imformasi dunia teknologi yang kami sajikan mengenai Artikel Teknologi, yang kami tulis ini dapat anda jadikan pengetahuan di dunia teknologi dan anda tidak kudet lagi dan menjadi manusia yang update teknologi.

Judul : Besok, Kemkominfo dan Pemangku Kepentingan Bahas Revisi PP 82
link : Besok, Kemkominfo dan Pemangku Kepentingan Bahas Revisi PP 82

Infotekno-Baru

Di sisi lain, pengelolaan, pemrosesan, dan penyimpanan data elektronik tinggi dan rendah dapat dilakukan di luar wilayah Indonesia dengan persyaratan. Ketentuan teknisnya nanti diatur oleh sektor-sektor terkait.

Ketua Umum Mastel, Kristiono, mengatakan bahwa idealnya, Indonesia harus memiliki UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) sebelum memutuskan merevisi PP tersebut.

Jika tidak, dikhawatirkam akan ada berbagai perbedaan pemaham soal klasifikasi data berisiko tinggi dan rendah di berbagai sektor.

“Data itu sangat penting, atau bisa dikatakan data is the new oil. Oleh sebab itu, jangan ada relaksasi tanpa ada UU yang melindungi data itu. Apalagi, UU PDP juga sudah masuk Prolegnas (Program Legislasi) 2019 di DPR,” tutur Kristiono dalam acara yang sama.

Ketentuan teknis soal data elektronik tinggi dan rendah yang nanti diserahkan ke sektor-sektor terkait dikhawatirkan akan memunculkan pemahamam berbeda.

Akan sangat berisiko jika pemahamam soal data berbeda, sehingga bentuk relaksasi regulasi semacam ini dinilai akan berdampak sistematik, termasuk terhadap pertumbuhan industri nasional, perlindungan data, dampak sosial ekonomi dan berbagai hal lainnya.

Kristiono pun menekankan ada baiknya data Indonesia tetap berada di dalam negeri, tidak hanya yang strategis saja. Setidaknya hal itu dilakukan sampai UU PDP ada.

“Kebijakan dan regulasi mengenai hal ini memiliki dampak luas, tidak hanya soal lokalisasi data, tapi juga berkaitan dengan kepemilikan data, hak untuk mengakses data, kendali atas data, dan pemanfaatannya untuk kepentingan nasional,” jelas Kristiono.

(Din/Isk)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini

Manfaatkan peluang dalam mengembangkan aplikasi-aplikasi dalam era digital saat ini.

Let's block ads! (Why?)


Demikian Informasi Teknologi Besok, Kemkominfo dan Pemangku Kepentingan Bahas Revisi PP 82

Informasi Besok, Kemkominfo dan Pemangku Kepentingan Bahas Revisi PP 82 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Baca juga


Besok, Kemkominfo dan Pemangku Kepentingan Bahas Revisi PP 82


Anda sekarang membaca artikel Besok, Kemkominfo dan Pemangku Kepentingan Bahas Revisi PP 82 dengan alamat link https://infotekno-baru.blogspot.com/2018/11/besok-kemkominfo-dan-pemangku.html

Subscribe to receive free email updates: