Besok, Kemkominfo dan Pemangku Kepentingan Bahas Revisi PP 82
Judul : Besok, Kemkominfo dan Pemangku Kepentingan Bahas Revisi PP 82
link : Besok, Kemkominfo dan Pemangku Kepentingan Bahas Revisi PP 82
Di sisi lain, pengelolaan, pemrosesan, dan penyimpanan data elektronik tinggi dan rendah dapat dilakukan di luar wilayah Indonesia dengan persyaratan. Ketentuan teknisnya nanti diatur oleh sektor-sektor terkait.
Ketua Umum Mastel, Kristiono, mengatakan bahwa idealnya, Indonesia harus memiliki UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) sebelum memutuskan merevisi PP tersebut.
Jika tidak, dikhawatirkam akan ada berbagai perbedaan pemaham soal klasifikasi data berisiko tinggi dan rendah di berbagai sektor.
“Data itu sangat penting, atau bisa dikatakan data is the new oil. Oleh sebab itu, jangan ada relaksasi tanpa ada UU yang melindungi data itu. Apalagi, UU PDP juga sudah masuk Prolegnas (Program Legislasi) 2019 di DPR,” tutur Kristiono dalam acara yang sama.
Ketentuan teknis soal data elektronik tinggi dan rendah yang nanti diserahkan ke sektor-sektor terkait dikhawatirkan akan memunculkan pemahamam berbeda.
Akan sangat berisiko jika pemahamam soal data berbeda, sehingga bentuk relaksasi regulasi semacam ini dinilai akan berdampak sistematik, termasuk terhadap pertumbuhan industri nasional, perlindungan data, dampak sosial ekonomi dan berbagai hal lainnya.
Kristiono pun menekankan ada baiknya data Indonesia tetap berada di dalam negeri, tidak hanya yang strategis saja. Setidaknya hal itu dilakukan sampai UU PDP ada.
“Kebijakan dan regulasi mengenai hal ini memiliki dampak luas, tidak hanya soal lokalisasi data, tapi juga berkaitan dengan kepemilikan data, hak untuk mengakses data, kendali atas data, dan pemanfaatannya untuk kepentingan nasional,” jelas Kristiono.
(Din/Isk)
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini
Demikian Informasi Teknologi Besok, Kemkominfo dan Pemangku Kepentingan Bahas Revisi PP 82
Besok, Kemkominfo dan Pemangku Kepentingan Bahas Revisi PP 82
Anda sekarang membaca artikel Besok, Kemkominfo dan Pemangku Kepentingan Bahas Revisi PP 82 dengan alamat link https://infotekno-baru.blogspot.com/2018/11/besok-kemkominfo-dan-pemangku.html