Bukalapak Prediksi Kantongi Izin E-Money Tahun Depan

Bukalapak Prediksi Kantongi Izin E-Money Tahun Depan - Sahabat Info Tekno semuanya, kali ini Informasi Teknologi akan memberikan informasi teknologi terbaru dan mungkin penting untuk anda baca dengan judul Bukalapak Prediksi Kantongi Izin E-Money Tahun Depan yang telah kami analisa dan kami persiapkan dengan matang untuk anda baca informasi teknologi terbaru kali ini. Semoga imformasi dunia teknologi yang kami sajikan mengenai Artikel Teknologi, yang kami tulis ini dapat anda jadikan pengetahuan di dunia teknologi dan anda tidak kudet lagi dan menjadi manusia yang update teknologi.

Judul : Bukalapak Prediksi Kantongi Izin E-Money Tahun Depan
link : Bukalapak Prediksi Kantongi Izin E-Money Tahun Depan

Infotekno-Baru

Liputan6.com, Jakarta - Bukalapak masih belum juga mendapatkan izin dari Bank Indonesia (BI) untuk layanan e-money (uang elektronik) BukaDompet. Setidaknya, proses pengurusan izin masih akan berlangsung sampai akhir tahun ini.

"Proses perizinan dengan BI masih berjalan. Sekarang kami masih melengkapi persyaratan, jadi kami belum dapat lisensi," ungkap E-Money and E-Wallet Partnership Manager Bukalapak, Bony Ary Seto, saat ditemui dalam acara konferensi pers festival belanja online 11.11 di kawan Jakarta, Minggu (11/11/2018).

Bony mengatakan, manajemen Bukalapak masih melengkapi berbagai persyaratan. Persyaratan ini termasuk kelengkapan dokumen dan penyesuaian sistem.

Melihat proses yang tengah berlangsung, menurutnya, lisensi uang elektronik Bukalapak kemungkinan baru akan keluar pada tahun depan.

"Kami butuh waktu untuk menyesuaikan, jadi akhir tahun ini belum (izin keluar), kemungkinan baru tahun depan," ujarnya.

Pada tahun lalu, sejumlah layanan uang elektronik dihentikan sementara karena belum mengantongi izin sebagai penerbit uang elektronik oleh BI. Beberapa yang dihentikan antara lain BukaDompet, TokoCash (Tokopedia), ShopeePay (Shopee) dan GrabPay (Grab). Namun Shopee pada September lalu, dilaporkan sudah mendapatkan restu.

Aturan baru soal uang elektronik diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 20/6/PBI/2018, yang merivisi aturan sebelumnya, PBI Nomor 18/17/PBI/2016. Peraturan baru ini berlaku sejak 4 Mei 2018.

Salah satu kebijakan yang terdapat dalam PBI tersebut menjelaskan, penyelenggara uang elektronik open loop atau closed loop dengan jumlah dana float (dana beredar) minimal Rp 1 miliar wajib terlebih dahulu memperoleh izin dan BI.

Alasan pemblokiran sementara yang dilakukan pada tahun lalu, disebabkan dana beredar uang elektronik semua layanan tersebut tercatat lebih dari Rp 1 miliar.

Let's block ads! (Why?)


Demikian Informasi Teknologi Bukalapak Prediksi Kantongi Izin E-Money Tahun Depan

Informasi Bukalapak Prediksi Kantongi Izin E-Money Tahun Depan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Baca juga


Bukalapak Prediksi Kantongi Izin E-Money Tahun Depan


Anda sekarang membaca artikel Bukalapak Prediksi Kantongi Izin E-Money Tahun Depan dengan alamat link https://infotekno-baru.blogspot.com/2018/11/bukalapak-prediksi-kantongi-izin-e.html

Subscribe to receive free email updates: