Dampak Buruk Pinjaman Online, Bikin Konsumen Trauma hingga Ingin Bunuh Diri
Judul : Dampak Buruk Pinjaman Online, Bikin Konsumen Trauma hingga Ingin Bunuh Diri
link : Dampak Buruk Pinjaman Online, Bikin Konsumen Trauma hingga Ingin Bunuh Diri
Liputan6.com, Jakarta - Maraknya platform pinjaman online berbasis aplikasi, dapat mempermudah masyarakat untuk meminjam melalui kecanggihan teknologi.
Kendati demikian, menurut laporan masyarakat yang diterima oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, platform pinjaman online atau pinjol ini telah melanggar hukum yang ditetapkan.
Menurut LBH, sekitar 283 korban pinjol telah mengadukan berbagai bentuk pelanggaran hukum. Mengutip situs web resmi LBH Jakarta, Rabu (7/11/2018), kasus pinjol sudah meluas sejak Juni 2018, salah satunya adalah cara penagihan pinjaman online kepada konsumen yang tidak dipatut dilakukan.
Berdasarkan pengaduan tersebut, LBH Jakarta mendapati temuan awal sebagai berikut:
- Penagihan dengan berbagai cara mempermalukan, memaki, mengancam, memfitnah, bahkan dalam bentuk pelecehan seksual;
- Penagihan dilakukan kepada seluruh nomor kontak yang ada di ponsel konsumen/peminjam (ke atasan kerja, mertua, teman SD, dan lain-lain);Bunga pinjaman yang sangat tinggi dan tidak terbatas;
- Pengambilan data pribadi (kontak, sms, panggilan, kartu memori, dan lain-lain) di telepon seluler (ponsel) konsumen/peminjam;
- Penagihan baik belum waktunya dan tanpa kenal waktu;Nomor pengaduan pihak penyelenggara pinjaman online yang tidak selalu tersedia;
- Alamat kantor perusahaan penyelenggara pinjaman online yang tidak jelas;
- Aplikasi pinjaman online yang berganti nama tanpa pemberitahuan kepada konsumen/peminjam selama berhari-hari namun bunga pinjaman selama proses perubahan nama tersebut terus berjalan.
Permasalahan-permasalahan yang merupakan temuan awal tersebut membawa dampak yang tidak ringan. Akibat penagihan ke nomor telepon yang ada di ponsel, peminjam menjadi di-PHK oleh perusahaan tempatnya bekerja, diceraikan oleh suami/istri mereka (karena menagih ke mertua), trauma (karena pengancaman, kata-kata kotor, dan pelecehan seksual).
Akibat bunga yang sangat tinggi misalnya, banyak peminjam yang tidak mampu membayar akhirnya frustasi, mereka kemudian berupaya menjual organ tubuh (ginjal) sampai pada upaya bunuh diri.
Oleh karena itu, LBH telah membuka pos pengaduan pinjol mulai 4-25 November 2018, yang dilakukan secara online melalui situs resmi LBH Jakarta.
Pengaduan dapat dilakukan dengan mengisi formulir di situs web LBH Jakarta, dengan menyertakan bukti-bukti terkait.
Pembukaan pos pengaduan dilakukan untuk mengetahui lebih dalam tentang permasalahan-permasalahan terkait pinjaman online.
Atas pengaduan yang telah dibuat, para pengadu selanjutnya akan dihubungi oleh LBH Jakarta untuk menentukan langkah selanjutnya atas permasalahan-permasalahan yang ada.
Demikian Informasi Teknologi Dampak Buruk Pinjaman Online, Bikin Konsumen Trauma hingga Ingin Bunuh Diri
Dampak Buruk Pinjaman Online, Bikin Konsumen Trauma hingga Ingin Bunuh Diri
Anda sekarang membaca artikel Dampak Buruk Pinjaman Online, Bikin Konsumen Trauma hingga Ingin Bunuh Diri dengan alamat link https://infotekno-baru.blogspot.com/2018/11/dampak-buruk-pinjaman-online-bikin.html