Kemkominfo Siapkan Aturan Hak untuk Dilupakan Lewat Peraturan Menteri

Kemkominfo Siapkan Aturan Hak untuk Dilupakan Lewat Peraturan Menteri - Sahabat Info Tekno semuanya, kali ini Informasi Teknologi akan memberikan informasi teknologi terbaru dan mungkin penting untuk anda baca dengan judul Kemkominfo Siapkan Aturan Hak untuk Dilupakan Lewat Peraturan Menteri yang telah kami analisa dan kami persiapkan dengan matang untuk anda baca informasi teknologi terbaru kali ini. Semoga imformasi dunia teknologi yang kami sajikan mengenai Artikel Teknologi, yang kami tulis ini dapat anda jadikan pengetahuan di dunia teknologi dan anda tidak kudet lagi dan menjadi manusia yang update teknologi.

Judul : Kemkominfo Siapkan Aturan Hak untuk Dilupakan Lewat Peraturan Menteri
link : Kemkominfo Siapkan Aturan Hak untuk Dilupakan Lewat Peraturan Menteri

Infotekno-Baru

Pembahasan soal hak untuk dilupakan ini muncul dalam revisi UU ITE pada 2016. Ketika itu, poin ini merupakan salah satu perubahan dari aturan sebelumnya. 

Menanggapi soal aturan ini, Wakil Ketua Komisi I DPR, TB Hasanuddin mengatakan hak untuk dilupakan tak berlaku untuk para koruptor karena pasal tersebut tidak merinci siapa saja yang bisa menggunakan hak tersebut.

Menurutnya, hak untuk dilupakan hanya berlaku bagi mereka yang terjerat UU ITE dan diputus bebas murni di pengadilan. Selebihnya, mereka yang dinyatakan bersalah karena kasus korupsi atau kejahatan lainnya tak berhak menghapus jejak masa lalunya di internet.

"(Koruptor) tidak bisa menggunakan hak untuk dilupakan, biar anak cucunya tahu dia seorang karuptor," kata TB Hasanuddin di acara diskusi Dinamika UU ITE Pasca Revisi di Jakarta pada 2016. 

Kendati demikian, hak untuk dilupakan itu belum bisa diterapkan bagi mereka yang diputus bebas murni dalam kasus UU ITE. Pasalnya, pemerintah belum membuat aturan yang mengatur pemberlakukan hak tersebut. Padahal, bahasan tentang hak untuk dilupakan sudah ada di UU ITE Nomor 19 Tahun 2016, 

Oleh karena itu, Hasanuddin telah meminta pemerintah membuat aturan turunan tentang right to be forgotten dalam bentuk peraturan pemerintah guna memperjelas penerapannya. "Kami sudah minta ke mereka (pemerintah)," kata TB Hasanuddin.

Ia juga sempat menyoroti tentang perusahaan internet yang menjalankan bisnis di Indonesia untuk ikut melaksanakan peraturan tentang hak untuk dilupakan. "Google dan mesin pencarian internet lainnya harus tunduk aturan," ucapnya.

Menurut TB Hasanuddin, mereka yang dinyatakan bebas murni dalam pengadilan karena terjerat kasus UU ITE punya hak agar nama baiknya dipulihkan di ranah internet. Oleh karenanya, mesin pencari Google harus mau menjalankan hak tersebut.

"Google harus mengikuti aturan hak untuk dilupakan, Jika tidak (mau), ya tutup saja," tutur TB Hasanuddin.

(Dam/Isk)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

Pemerintah melalui Kemkominfo telah berkomunikasi dengan Facebook untuk memastikan keamanan data pengguna.

Let's block ads! (Why?)


Demikian Informasi Teknologi Kemkominfo Siapkan Aturan Hak untuk Dilupakan Lewat Peraturan Menteri

Informasi Kemkominfo Siapkan Aturan Hak untuk Dilupakan Lewat Peraturan Menteri kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Baca juga


Kemkominfo Siapkan Aturan Hak untuk Dilupakan Lewat Peraturan Menteri


Anda sekarang membaca artikel Kemkominfo Siapkan Aturan Hak untuk Dilupakan Lewat Peraturan Menteri dengan alamat link https://infotekno-baru.blogspot.com/2018/11/kemkominfosiapkan-aturan-hak-untuk.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :