PT Jasnita Telekomindo Pilih Kembalikan Izin Frekuensi ke Kemkominfo

PT Jasnita Telekomindo Pilih Kembalikan Izin Frekuensi ke Kemkominfo - Sahabat Info Tekno semuanya, kali ini Informasi Teknologi akan memberikan informasi teknologi terbaru dan mungkin penting untuk anda baca dengan judul PT Jasnita Telekomindo Pilih Kembalikan Izin Frekuensi ke Kemkominfo yang telah kami analisa dan kami persiapkan dengan matang untuk anda baca informasi teknologi terbaru kali ini. Semoga imformasi dunia teknologi yang kami sajikan mengenai Artikel Teknologi, yang kami tulis ini dapat anda jadikan pengetahuan di dunia teknologi dan anda tidak kudet lagi dan menjadi manusia yang update teknologi.

Judul : PT Jasnita Telekomindo Pilih Kembalikan Izin Frekuensi ke Kemkominfo
link : PT Jasnita Telekomindo Pilih Kembalikan Izin Frekuensi ke Kemkominfo

Infotekno-Baru

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengaku telah mendapatkan proposal perdamaian dari PT First Media Tbk (KBLV) dan PT Internux (penyelenggaran layanan bolt) pada siang ini.

Proposal perdamaian itu ditujukan langsung kepada Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara.

Menurut Plt Kepala Humas Kemkominfo, Ferdinandus Setu, dalam proposal perdamaian itu, kedua perusahaan yang masih bernaung di Lippo Group beritikad baik untuk membayar Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi 2,3 GHz yang masih terhutang.

Sebagaimana diketahui, BHP yang harus dibayarkan mereka adalah pada tahun 2016 dan 2017, sebesar Rp 700 miliar.

"Mereka sudah berjanji. Untuk tunggakan tahun 2016 dan 2017, bersedia membayar," jelas pria yang akrab disapa Nando tersebut kepada awak media di Gedung Kemkominfo, Senin (19/11/2018).

Lebih lanjut, saat ini Dirjen SDPPI Kemkominfo, sedang berada di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk bertemu dengan Dirjen Kekayaan Negara. Tujuannya jelas untuk membahas bagaimana teknik pembayaran terkait dengan 'proposal perdamaian' kedua perusahaan tersebut.

"Kami akan berdiskusi dengan Kemenkeu untuk mendapatkan solusi terbaik. Kami hargai proposal perdamaian yang diajukan mereka," ungkap dia.

Terkait dengan rencana Surat Keputusan (SK) pencabutan izin frekuensi milik PT First Media Tbk dan PT Internux, sejauh ini belum dikeluarkan.

SK terbit atau tidaknya tergantung dari restu Kemenkeu. Sebab SK itu, harus disetujui oleh beberapa pejabat termasuk dari Kemenkeu.

"SK-nya sekalian dibawa ke Kemenkeu juga. Jadi tergantung di sana," tutur Nando menutup pembicaraan.

(Dam/Ysl)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

Dengan Galaxy Note 9, Samsung menjanjikan pengalaman penggunaan yang mulus hingga kemampuan mengunduh yang lebih cepat.

Let's block ads! (Why?)


Demikian Informasi Teknologi PT Jasnita Telekomindo Pilih Kembalikan Izin Frekuensi ke Kemkominfo

Informasi PT Jasnita Telekomindo Pilih Kembalikan Izin Frekuensi ke Kemkominfo kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Baca juga


PT Jasnita Telekomindo Pilih Kembalikan Izin Frekuensi ke Kemkominfo


Anda sekarang membaca artikel PT Jasnita Telekomindo Pilih Kembalikan Izin Frekuensi ke Kemkominfo dengan alamat link https://infotekno-baru.blogspot.com/2018/11/pt-jasnita-telekomindo-pilih-kembalikan.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :