Kemkominfo Blokir 738 Sistem Teknologi Fintech Ilegal

Kemkominfo Blokir 738 Sistem Teknologi Fintech Ilegal - Sahabat Info Tekno semuanya, kali ini Informasi Teknologi akan memberikan informasi teknologi terbaru dan mungkin penting untuk anda baca dengan judul Kemkominfo Blokir 738 Sistem Teknologi Fintech Ilegal yang telah kami analisa dan kami persiapkan dengan matang untuk anda baca informasi teknologi terbaru kali ini. Semoga imformasi dunia teknologi yang kami sajikan mengenai Artikel Teknologi, yang kami tulis ini dapat anda jadikan pengetahuan di dunia teknologi dan anda tidak kudet lagi dan menjadi manusia yang update teknologi.

Judul : Kemkominfo Blokir 738 Sistem Teknologi Fintech Ilegal
link : Kemkominfo Blokir 738 Sistem Teknologi Fintech Ilegal

Infotekno-Baru

Liputan6.com, Jakarta - Maraknya penyedia layanan financial technology (fintech) membuat pemerintah kini lebih selektif. Salah satunya dilakukan dengan melakukan pemblokiran terhadap sistem informasi sejumlah penyedia fintech yang tidak memenuhi aturan.

Adapun proses pemblokiran dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo). Sepanjang 2018, Kemkominfo melaporkan telah melakukan pemblokiran terhadap 738 sistem informasi fintech ilegal.

Dalam keterangan resmi yang diterima Tekno Liputan6.com, Kamis (20/12/2018), sistem operasi yang dimaksud terdiri dari 211 situs web dan 527 aplikasi fintech ilegal yang ditemukan di Google PlayStore.

Aksi pemblokiran situs web paling banyak dilakukan pada Desember 2018 yang mencapai 134 situs. Pada Desember 2018, aksi pemblokiran di aplikasi Google Play Store juga masuk dalam kategori paling banyak dengan 216 aplikasi.

Dari data yang dihimpun, pada Januari sampai dengan Juli 2018 tidak ada situs web dan aplikasi yang diblokir. Baru pada Agustus 2018, Kemkominfo memblokir 140 aplikasi fintech ilegal di Google Play Store.

Untuk diketahui, pemblokiran ini dilakukan berdasarkan permintaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku instansi pengawas dan pengatur sektor jasa keuangan.

Selain OJK, pemblokiran ini diambil dengan mempertimbangkan aduan masyarakat melalui sistem aduan konten termasuk penelesuran mesin AIS milik Kemkominfo.

Untuk itu, masyarakat yang mengenali ada situs web atau aplikasi yang terindikasi masuk fintech ilegal, dapat melaporkannya melalui aduankonten.id atau akun Twitter @aduankonten.

Nantinya, laporan tersebut dapat ditindaklanjuti oleh Satuan Tugas Waspada Investasi Ilegal yang beranggotakan lebih dari 13 Kementerian dan Lembaga.

Let's block ads! (Why?)


Demikian Informasi Teknologi Kemkominfo Blokir 738 Sistem Teknologi Fintech Ilegal

Informasi Kemkominfo Blokir 738 Sistem Teknologi Fintech Ilegal kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Baca juga


Kemkominfo Blokir 738 Sistem Teknologi Fintech Ilegal


Anda sekarang membaca artikel Kemkominfo Blokir 738 Sistem Teknologi Fintech Ilegal dengan alamat link https://infotekno-baru.blogspot.com/2018/12/kemkominfo-blokir-738-sistem-teknologi.html

Subscribe to receive free email updates: