Kemkominfo Minta First Media dan Bolt Tetap Bayar Utang
Judul : Kemkominfo Minta First Media dan Bolt Tetap Bayar Utang
link : Kemkominfo Minta First Media dan Bolt Tetap Bayar Utang
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2557712/original/092093400_1545975361-WhatsApp_Image_2018-12-28_at_12.29.07.jpeg)
Sekadar informasi, Kementerian Komunikasi dan informatika (Kemkominfo) akhirnya mengakhiri penggunaan pita frekuensi 2.3GHz dari PT First Media Tbk (KBLV) dan PT internux (Bolt).
Keputusan ini diambil setelah sebelumnya dilakukan penundaan pencabutan izin frekuensi pada dua perusahaan tersebut demi pelanggan.
Menurut Dirjen SDPPI (Kemkominfo) Ismail, pengakhiran penggunaan pita frekuensi ini dilakukan karena kedua perusahaan tidak dapat membayar kewajiban Biaya Hak Penggunaan Spektrum Radio pada negara.
Selain First Media dan Bolt, penghentian juga berlaku untuk PT Jasnita yang memiliki tunggakan serupa
"Dengan dua Keputusan Menteri Kominfo, mulai Jumat 28 Desember 2018, kedua operator telekomunikasi itu secara resmi tidak lagi dapat menggunakan pita frekuensi radio 2.3Ghz untuk layanan telekomunikasi," tutur Ismail dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (28/12/2018).
Adapun pencabutan ini dituangkan dalam Keputusan Menteri Kominfo Nomor 1012 Tahun 2018 untuk PT Internux. Sementara keputusan untuk PT First Media Tbk dituangjan dalam Keputusan Nomor 1011 Tahun 2018.
Untuk melaksanakan keputusan itu, kedua operator tersebut diharuskan melakukan shutdown terhadap core radio network operator center (NOC). Dengan kata lain, kedua perusahaan tersebut tidak dapat lagi melayani pelanggan memakai pita frekuensi radio 2.3GHz.
Demikian Informasi Teknologi Kemkominfo Minta First Media dan Bolt Tetap Bayar Utang
Kemkominfo Minta First Media dan Bolt Tetap Bayar Utang
Anda sekarang membaca artikel Kemkominfo Minta First Media dan Bolt Tetap Bayar Utang dengan alamat link https://infotekno-baru.blogspot.com/2018/12/kemkominfo-minta-first-media-dan-bolt.html