Setelah Grab dan Uber, Go-Jek Juga Dukung Permenhub Taksi Online
Judul : Setelah Grab dan Uber, Go-Jek Juga Dukung Permenhub Taksi Online
link : Setelah Grab dan Uber, Go-Jek Juga Dukung Permenhub Taksi Online
:strip_icc():format(jpeg)/liputan6-media-production/medias/1849204/original/074378100_1517214604-20180129-Driver-Online-AY7.jpg)
Menurut Budi, empat poin inti dari Permenhub tersebut tetap akan diberlaku. Pertama, soal kuota di mana bertujuan untuk membatasi jumlah armada taksi online dan memberikan ruang bagi moda transportasi lain.
"Tentang kuota. Sudikah kita jika online itu merajai tanpa batas kuota sehingga semua dikuasai? Kan kasihan mereka yang punya taksi satu terlibas dengan itu," kata dia.
Kedua, terkait adanya stiker pengenal dari taksi online. Stiker pengenal ini bukan hanya diberlakukan di Indonesia, tetapi juga di negara lain yang mengizinkan taksi online beroperasi.
"Soal stiker, dikomplain stiker. Tahu enggak, kalau taksi online di Inggris itu bukan stiker segini (kecil), tapi semobil-mobilnya dicat warna khusus, agar penumpang tau ini nomor identitasnya. Sehingga kalau ada apa-apa, ini bukan mobil pribadi, tiba-tiba si pengemudi katakanlah berbuat tidak senonoh, nah bisa ditangani," kata dia.
Ketiga, soal kewajiban para pengemudi taksi online untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) Umum. Keempat, soal uji KIR, guna memastikan kendaraan yang digunakan layak dan memenuhi standar keamanan.
"Soal SIM, masa iya sih mau cari duit enggak mau keluarin SIM? Kemudian KIR. Masa iya sih mobil yang tidak pantas boleh beroperasi," tandas dia.
(Jek/Isk)
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Demikian Informasi Teknologi Setelah Grab dan Uber, Go-Jek Juga Dukung Permenhub Taksi Online
Setelah Grab dan Uber, Go-Jek Juga Dukung Permenhub Taksi Online
Anda sekarang membaca artikel Setelah Grab dan Uber, Go-Jek Juga Dukung Permenhub Taksi Online dengan alamat link https://infotekno-baru.blogspot.com/2018/01/setelah-grab-dan-uber-go-jek-juga.html