Menkominfo: Google cs Harus Sigap Atasi Hoax Jelang Pilkada 2018

Menkominfo: Google cs Harus Sigap Atasi Hoax Jelang Pilkada 2018 - Sahabat Info Tekno semuanya, kali ini Informasi Teknologi akan memberikan informasi teknologi terbaru dan mungkin penting untuk anda baca dengan judul Menkominfo: Google cs Harus Sigap Atasi Hoax Jelang Pilkada 2018 yang telah kami analisa dan kami persiapkan dengan matang untuk anda baca informasi teknologi terbaru kali ini. Semoga imformasi dunia teknologi yang kami sajikan mengenai Artikel Teknologi, yang kami tulis ini dapat anda jadikan pengetahuan di dunia teknologi dan anda tidak kudet lagi dan menjadi manusia yang update teknologi.

Judul : Menkominfo: Google cs Harus Sigap Atasi Hoax Jelang Pilkada 2018
link : Menkominfo: Google cs Harus Sigap Atasi Hoax Jelang Pilkada 2018

Infotekno-Baru

Liputan6.com, Jakarta - Setelah menandatangani nota kesepakatan aksi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait konten negatif di internet menyambut Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018, Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara meminta penyedia layanan internet agar tak perlu lagi berlama-lama memproses laporan terkait konten negatif.

Adapun penyedia layanan yang berpartisipasi adalah Google, Facebook, Twitter, Telegram, BlackBery Messenger (BBM), Line, Bigo Live, Live Me, dan Metube. Tak lupa, Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) ikit serta dalam deklarasi ini.

"Jadi, tak ada alasan bagi penyedia layanan (berlama-lama memproses) laporan yang diterima dari KPU maupun Bawaslu. Sebab, keduanya merupakan badan independen yang memang mengetahui aturan terkait Pilkada," ujarnya saat berbicara di Penandatanganan Nota Kesepakatan Aksi melawan konten negatif di internet di Pilkada 2018 di Jakarta, Rabu (31/1/2018).

Pria yang akrab dipanggil Chief RA itu juga menuturkan Kemkominfo siap mendukung Bawaslu dan membantu dari belakang. Karena itu, permintaan penurunan sebuah konten negatif akan dilakukan langsung oleh Bawaslu karena mereka adalah pihak yang mengetahui aturan atau pelanggaran di Pilkada.

Lantas, bagaimana dengan proses pelaporan tersebut? Ditemui secara terpisah, Dirjen Aptika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Semuel Abrijani Pangerapan menuturkan, melalui kerja sama ini penyedia layanan akan menyediakan kanal khusus bagi Bawaslu.

"Jadi, ketika ada laporan dari masyarakat pada Bawaslu, mereka dapat langsung meminta penyedia platform untuk menurunkannya. Sebab, Bawaslu lebih mengetahui aturan pelanggaran yang ada di Pilkada, sehingga tak perlu lagi melalui Kemkominfo," ujarnya menjelaskan.

Bersama dengan komitmen aksi ini pula, pria yang karib disapa Semmy ini mengatakan sudah dibuat sebuah standar operasional saat adanya pelaporan. Salah satu yang menjadi perhatian adalah jangka waktu penurunan konten yang dianggap melanggar di sebuah platform.

"Lewat komitmen aksi ini, diharapkan proses penurunan konten yang melanggar dapat dilakukan maksimal 1x24 jam oleh penyedia layanan. Jika lebih dari itu, memang harus dilihat dari kasus per kasus," tuturnya.

Sementara untuk pelanggaran di situs, aksi pemblokiran tetap dilakukan melalui Kemenkominfo. Setelah adanya laporan, menurut Semmy, pihaknya akan meminta penyedia jasa internet untuk memblokir akses ke situs bersangkutan.

"Namun, sebelum dilakukan pemblokiran, pihak kami akan melakukan forensik terlebih dulu apakah benar adanya pelanggaran. Seluruhnya itu juga didasarkan oleh laporan dari masyarakat dan Undang-Undang, tak sembarangan kami dapat memblokirnya," ujar pria yang akrab dipanggil Semmy tersebut.

Let's block ads! (Why?)


Demikian Informasi Teknologi Menkominfo: Google cs Harus Sigap Atasi Hoax Jelang Pilkada 2018

Informasi Menkominfo: Google cs Harus Sigap Atasi Hoax Jelang Pilkada 2018 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Baca juga


Menkominfo: Google cs Harus Sigap Atasi Hoax Jelang Pilkada 2018


Anda sekarang membaca artikel Menkominfo: Google cs Harus Sigap Atasi Hoax Jelang Pilkada 2018 dengan alamat link https://infotekno-baru.blogspot.com/2018/01/menkominfo-google-cs-harus-sigap-atasi.html

Subscribe to receive free email updates: